News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN Naik Mulai 1 April, Harga Ponsel Berpotensi Makin Mahal, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Apa saja itu?

Daftar barang dan jasa bebas PPN

Ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

- Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan

- Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa perhotelan

- Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini