Ia hanya mengatakan bahwa rencana penghapusan sinyal 3G di seluruh Indonesia masih memerlukan pembahasan bersama para operator seluler dan pihak terkait lainnya.
"Tujuannya agar transisi dari layanan berbasis teknologi 3G menjadi layanan berbasis teknologi 4G tidak mengurangi jangkauan layanan yang telah dimanfaatkan sebelumnya oleh masyarakat," kata Dedy kepada KompasTekno.
Selain itu, Dedy juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pemberlakuan kewajiban berikut tenggat waktu (deadline) dari Kominfo kepada operator seluler untuk mematikan sinyal 3G di Indonesia.
Karena belum ada deadline, kata Dedy, keputusan penghentian sinyal 3G diserahkan sepenuhnya kepada pihak operator seluler.
Hanya saja dalam prosesnya, Dedy mengingatkan, operator seluler harus tetap memperhatikan kewajibannya, termasuk pelaksanaan perlindungan konsumen saat melakukan shutdown layanan 3G miliknya di Indonesia. (Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yoyanda/Kompas.com)