Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan, tugas pokok setelah pelantikan hari ini, yakni pihaknya bekerja secara kolektif dari keseluruhan tujuh orang komisioner.
Dia menjelaskan, ketika sudah dilantik, maka orientasinya adalah saling menyamakan komitmen agar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, bisa diwujudkan secara efektif.
"Langkah awal yang paling prinsip, kita menyepakati dari semua gagasan perorangan menjadi gagasan kolektif. Lalu yang kedua, biasanya nanti akan ada kesepakatan pembagian tugas, ini kan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi itu sifatnya template," ujarnya di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Lebih lanjut, Komisi Informasi dinilainya bukan lembaga yang terlalu banyak ruang untuk berinovasi, terpenting adalah komitmen etos kerja, dan seluruh komisioner melaksanakan sumpah jabatan dengan baik.
Sementara itu, satu di antara berbagai isu strategis yang akan dihadapi Komisi Informasi yaitu mengawal pemilihan umum (pemilu) pada 2024.
"Ini merupakan pemilu dengan model baru. Di sana nanti ada peran Komisi Informasi Pusat," kata Arya.
Sedangkan pada gelaran sebelumnya, peran Komisi Informasi untuk memastikan pemilu memberikan hak akses terhadap informasi.
"Misalnya terkait data pemilih dan sebagainya, tapi itu sebenarnya Komisi Informasi Pusat bukan leading sector. Kita akan kolaborasi, misalnya dengan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, itu kita akan lihat kesepakatan ke depan," tuturnya.
Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Informasikan Parpol Berbadan Hukum dan Kepengurusan Ganda
Arya menambahkan, Komisi Informasi bukan satu-satunya mengawal pemilu karena merupakan quasi yudisial, yang menangani sengketa informasi dari berbagai macam jenis.
"Lalu, kita punya tanggung jawab misalnya akselerasi penyelesaian sengketa informasi yang merupakan tanggungjawab utama, sehingga jangan sampai kita masuk ke tema yang bukan leading sector. Tupoksi kita misalnya untuk mastikan sosialisasi ke seluruh badan publik tingkat nasional, terutama subjek monitoring evaluasi kita agar berjalan efektif," pungkasnya.