News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akad nikah Maudy Ayunda dan Jesse Choi di kediaman Maudy di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.

Untuk melakukan pendaftaran, sekarang tak perlu datang ke kantor KUA terdekat.

Melalui akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.

Baca juga: Wakil Indonesia Jajal Istora Jelang Indonesia Masters, Gregoria Mariska Berlatih dengan Putri KW

Baca juga: Tiga Risiko Kesehatan yang Dihadapi Jemaah Haji, Covid-19 hingga Heat Stroke

Caranya cukup mudah, yakni dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.

Biaya yang dikeluarkan adalah gratis, jika menikah di kantor KUA dan di jam kerja.

Sedangkan akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.

Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah via online:

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih Tempat dimana akan dilaksanakan Akad Nikah

4. Pilih tanggal Akad Nikah, akan muncul tulisan "Jadwal Tersedia" jika di tempat dan waktu yang dipilih jadwalnya sedang kosong, lalu klik lanjut

5. Masukan data calon suami dan calon istri

6. Cheklist dokumen

7. Masukan Nomor HP

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran

Dokumen yang Harus dilengkapi

Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini