TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.
Untuk melakukan pendaftaran, sekarang tak perlu datang ke kantor KUA terdekat.
Melalui akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.
Baca juga: Wakil Indonesia Jajal Istora Jelang Indonesia Masters, Gregoria Mariska Berlatih dengan Putri KW
Baca juga: Tiga Risiko Kesehatan yang Dihadapi Jemaah Haji, Covid-19 hingga Heat Stroke
Caranya cukup mudah, yakni dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.
Biaya yang dikeluarkan adalah gratis, jika menikah di kantor KUA dan di jam kerja.
Sedangkan akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah via online:
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih Tempat dimana akan dilaksanakan Akad Nikah
4. Pilih tanggal Akad Nikah, akan muncul tulisan "Jadwal Tersedia" jika di tempat dan waktu yang dipilih jadwalnya sedang kosong, lalu klik lanjut
5. Masukan data calon suami dan calon istri
6. Cheklist dokumen
7. Masukan Nomor HP
8. Unggah foto
9. Cetak bukti pendaftaran
Dokumen yang Harus dilengkapi
Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:
Perysaratan Dokumen Suami
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
Perysaratan Dokumen Suami
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
(Tribunnews.com, Renald)