TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengganti saluran TV Analog ke TV Digital.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera menyiapkan perangkat Set Top Box agar bisa menerima siaran Digital.
Bagi yang sudah menggunakan TV Digital maka tidak perlu membeli Set Top Box.
Adapun penghentian siaran TV Analog tahap pertama analog switch off (ASO) telah berlangsung pada 30 April 2022.
Kemudian tahap kedua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga akan dilakukan pada 2 November 2022.
Sebelum membeli Set Top Box, ada baiknya jika Anda mengecek sinyal TV Digital di daerah Anda terlebih dahulu.
Berikut ini caranya.
Baca juga: Bamsoet: Negara harus Pro Aktif Merespons Modus Kejahatan Baru pada Investasi Digital
Cara Cek Sinyal TV Digital Melalui HP
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, simak cara cek sinyal TV Digital berikut ini:
1. Unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store;
2. Buka aplikasi Sinyal TV Digital;
3. Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda.
Kemudian pilih izinkan Aplikasi, tunggu hingga muncul tampilan peta sesuai lokasi.
4. Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend.