TRIBUNNEWS.COM - Untuk menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh atau antarkota diwajibkan telah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 (72/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik kereta api dengan vaksin booster akan berlaku mulai besok, Minggu (17/7/2022).
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga, dapat menyimak cara cek lokasi vaksin booster pada artikel ini.
Lokasi vaksin booster dapat dicek secara online, baik melalui laman pedulilindungi.id maupun di aplikasi ponsel, Google Maps.
Baca juga: Aturan Baru Mulai 17 Juli 2022: Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster via pedulilindungi.id
1. Buka aplikasi browser di ponsel maupun desktop, lalu akses link https://www.pedulilindungi.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan 'Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19'
3. Masukkan nama klinik/Puskesmas/Kecamatan sesuai alamat domisili
4. Agar lebih akurat, pengguna bisa memasukkan Provinsi dan Kabupaten
5. Kemudian web PeduliLindungi akan menampilkan daftar faskes terdekat yang menyediakan layanan vaksinasi
6. Untuk memastikan ketersediaan vaksin booster, segera hubungi faskes terdekat, bisa melalui akun media sosial masing-masing.
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster via Google Maps
Selain melalui pedulilindungi.id, lokasi vaksinasi juga dapat dicek melalui aplikasi Google Maps.