4. Iran
Iran menjadi negara yang banyak memblokir layanan media sosial. Sebelumnya, Iran sudah memblokir layanan media sosial Twitter, Facebook, YouTube dan Telegram. Dikutip dari Reuters, Rabu (2/5/2018), pemerintah Iran memutuskan untuk memblokir Telegram untuk melindungi keamanan nasional.
Keputusan Iran untuk memblokir Telegram sebelumnya sudah dipertimbangkan sejak Januari 2018. Kala itu, protes meletus di lebih dari 80 kota di Iran. Kemudian, terjadilah demonstrasi menentang elit ulama dan pemerintah Iran.
Sejumlah tokoh di Iran mengatakan, para demonstran memanfaatkan Telegram untuk mengorganisir pendemo hingga akhirnya dikuasi oleh Garda Revolusi dan relawan yang terafiliasi. Telegram pun diblokir sementara per Januari 2018.
Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
5. Vietnam
Tahun 2009 negara Vietnam memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah. Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.
6. Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sempat menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagIan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi. Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.
7. Indonesia
Indonesia melalui Kominfo menyatakan bakal melakukan pemblokiran terhadap sederetan aplikasi. Terutama, yang tidak melakukan pendaftaran PSE sampai dengan 20 Juli 2022. Pemblokiran akan dilakukan pada 21 Juli 2022.
Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam PSE Lingkup Privat. Perusahaan digital, seperti WhatApp, Instagram, Google, Hingga Netflix, terancam diblokir.
Nama-nama perusahaan digital tersebut, hingga Minggu (17/7/2022) belum terdaftar. Di laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).