4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya
PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.
Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.
Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Platform Digital Asing yang Belum Mendaftar PSE Kominfo
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram
- YouTube
- Zoom
Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.
Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:
- YANG INI HYPNO TEST
- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM
- IZZI
- LEGO.COM
- GLANCE
Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya
- TRADE FINANCE LINK
- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)
- DAZN
- YANDEX PRACTICUM PLATFORM
- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK
- SMIC FINANCIAL LINK
- SMIC FINANCIAL TRADE LINK
- NABITU (nabitu.id)
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo
- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM
- DECORIS (decoris.io)
- ULIKE
- RESSO
- CAPCUT
- PANGLE (pangleglobal.com/)
- FACEU
- LEMON8
- GAUTHMATH
- LARK
- BYTEPLUS (byteplus.com)
Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
- RAGNAROK X: NEXT GENERATION
- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE
- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA
- MY TIME AT PORTIA
-HUNDRED DAYS
- INKED
- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)
- GUA GUA LONG
- HELO
- FIZZO
Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya
- DAILYMOTION S.A.
- SOUNDON
- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)
- TIKTOK
- TIKTOK SHOP
- WEWATCH (wewatch)
- WWW.SHOPLAY365.COM
- WWW.JOLLYMAX.COM
- PLAYIT
- CLONEIT
- LISTENIT
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo
- CLOCKIT
- CLEANIT
- SHAREIT
- SHAREIT LITE
- PULSE
- REACH52 ACCESS (reach52.com)
- MCB
- mycashback.co
- LINKTREE
Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
- SMARTER HEALTH PLATFORM
- CHANGE.ORG
- TREBEL
- SPOTIFY
- SIDEN
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
- BIOMARK MOBILE APPLICATION
- HAK LABUH SATELIT
- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- INI APA YA
- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM
Baca juga: Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber
- HYPNO BUKAN TEST
- HYPNO TEST
- TARA
- TARARA
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM
- BIOMARK DOCTOR PLATFORM
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo
- BIOMARK MOBILE APPLICATION
- BIOMARK DOCTOR PLATFORM
- OMEGA: LAYANAN TAKSI
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- SWIFT SERVICE BUREAU
- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL