Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.
Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.
Bahkan beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi.
Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
Nenden mengungkapkan, jika nantinya Kominfo benar-benar memblokir platform digital yang tidak registrasi maka akan berimbas kepada masyarakat.
"Kalau dilihat dari kriteria PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk mendaftar, misalnya ecomerce, aplikasi chatting, aplikasi belajar online, itu termasuk PSE yang harus mendaftar."
"Dan sekarang kalau kita lihat banyak yang belum mendaftar karena mereka mempunyai pandangannya tersendiri."
"Ketika platform-platform tersebut akhirnya diblokir karena tidak mengikuti regulasi ini, yang sedih adalah masyarakat."
"Karena tidak bisa lagi mengakses aplikasi yang biasa digunakan untuk mencari uang misalnya, belajar," terang Nenden.
Sehingga Nenden menilai sebelum menerapkan aturan registrasi platform digital ini, hendaknya pemerintah membenahi dulu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
"Makanya kami melihat ini kayaknya banyak kerugiannya dari Permenkominfo 5/2020."
"Alih-alih harus mengatur sebanyak itu, apalagi ada klausul bagaimana pemerintah harus atau bisa mengakses data pribadi saja itu sudah berbahaya banget."
"Kita tahu saat ini pemerintah belum punya jaminan bisa melindungi data pribadi pengguna dan lain-lain."
"Jadi kami lihat banyak hal yang perlu diperbaiki dari regulasi ini," kata Nenden.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar