News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). | SAFEnet dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Karena SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini