2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.