TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan memberi sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu, 20 Juli 2022.
Nantinya, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Selasa (19/7/2022) dikutip dari aptika.kominfo.go.id.
PSE Lingkup Privat yang dimaksud yakni perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital (online), ini termasuk platform seperti Google, Instagram, WhatsApp, Twitter, Netflix, Telegram, TikTok dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, beberapa game juga telah terdaftar di PSE Kominfo di antaranya PUBG Mobile, Genshin Impact, Honkai Impact 3RD, Mobile Legends.
Daftar tersebut berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022) pukul 15.14 WIB.
Baca juga: Apa Itu Platform Digital? WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, FB Termasuk Platform Media Sosial
Cara Cek Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia
Masyarakat dapat mengecek aplikasi atau game apa saja yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.
1. Akses link PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id.
2. Ada dua pilihan menu yakni 'Daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'.
3. Pilih salah satu, semisal 'Daftar PSE Asing'.
4. Akan muncul daftar aplikasi dan game dari PSE Asing yang sudah mendaftarkan di Kominfo.
5. Bisa juga dengan memasukkan kata kunci melalui kolom pencarian, misal 'Twitter' akan muncul informasi meliputi Website dan perusahaan serta tanggal terdaftar Twitter di PSE Kominfo.
6. Apabila aplikasi atau game yang dicari tersedia, artinya telah terdaftar di PSE Kominfo.