News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Cek di PSE Kominfo Untuk Mengetahui Daftar Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman utama website https://pse.kominfo.go.id/home. Berikut cara untuk mengetahui daftar aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia mulai 21 Juli 2022 dengan akses website PSE Kominfo.

12. Telegram

13. TikTok

14. Helo

15. SHAREit

16. Linktree

17. Spotify

Selengkapnya bisa dicek di pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum

Wajib Daftar

Kembali dikutip dari aptika.kominfo.go.id, seluruh PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” kata Semuel.

Sementara untuk proses pendaftaran PSE, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan.

Bisa PSE mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui halaman https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.

Terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar, Semuel mengatakan saat ini sedang dilakukan uji publik aturan tersebut.

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini