TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Jika masih tetap belum terdaftar PSE Kominfo, maka keesokan harinya di 21 Juli 2022 dan seterusnya, Kementerian akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Adapun berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo platform digital asing.
Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribun.
Sementara itu sekira pukul 15.50 WIB platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, tapi YouTube belum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.
Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan. “Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Semuel.
Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola. “Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ujar Semuel.
Baca juga: Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
Semuel juga menjelaskan, apabila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia. “Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Semuel.
Intinya, lanjut Semuel, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, penerapan aturan PSE Kominfo akan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah. Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.
Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum
"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama.
Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE. "Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.
Pengamat IT dan keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut praktik blokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, akan menganggu banyak bisnis dan komunikasi.
"Jika mereka (Kominfo) langsung main blokir begitu saja, banyak usaha yang akan terganggu, banyak komunikasi yang akan terganggu, bahkan komunikasi pemerintah itu sendiri, Jadi saya yakin walaupun sudah ada tanggal berlaku, penerapannya nggak akan langsung. Ruang dialog akan berlangsung sampai ketemu titik," ujar Teguh.
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia. Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir.
Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, jika aplikator atau PSE tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi. Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. (Tribun Network/van/kps/wly)