News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Google belum daftar PSE Kominfo, ini sanksi yang bakal diterima

"Jika mereka (Kominfo) langsung main blokir begitu saja, banyak usaha yang akan terganggu, banyak komunikasi yang akan terganggu, bahkan komunikasi pemerintah itu sendiri, Jadi saya yakin walaupun sudah ada tanggal berlaku, penerapannya nggak akan langsung. Ruang dialog akan berlangsung sampai ketemu titik," ujar Teguh.

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia. Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir.

Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, jika aplikator atau PSE tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi. Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. (Tribun Network/van/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini