“Dalam penjatuhan sanksi terhadap pendaftaran PSE Lingkup Privat ada beberapa tahapan yaitu apabila tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses,” ucap Semuel.
Kemudian akan dilakukan teguran tertulis, apabila mempunyai tanda daftar tetapi tidak melakukan laporan perubahan terhadap informasi pendaftaran.
“Selanjutnya apabila tidak memberikan informasi pendaftaran dengan lengkap dan benar akan dilakukan teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses hingga pencabutan TDPSE,” ucap Semuel.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo yang seharusnya terakhir pada tanggal 23 Juli 2022 diperpanjang hingga 29 Juli.
Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera
Perpanjangan pendaftaran PSE ini disebut Kominfo karena banyaknya platform digital yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran.
Menurut Semuel, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.
Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.
"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.
Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
Sanksi Pemblokiran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi platfom digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.
Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.
Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi akan diberikan mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.
Baca juga: Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo