News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs Dota dan Steam yang Diblokir Kominfo. Sebelum melakukan pemblokiraan terhadap platform penyedia layanan game Steam, Origin, Dota hingga Epic Games, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan beberapa upaya persuasif.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Baca juga: Steam, Epic Games, hingga Origin Diblokir Kominfo Hari Ini, Bisa Diakses Gunakan WiFi

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.

Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.

Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Steam, Epic Games, hingga Origin Diblokir Kominfo Hari Ini, Bisa Diakses Gunakan WiFi

Masa Pendaftaran PSE Sudah Diperpanjang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.

“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).

Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Disorot Setelah Kominfo Blokir Situs Steam, PayPal, Dota

“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.

Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.

"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini