Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya memberi waktu kepada masyarakat Indonesia untuk memigrasikan dananya yang ada di Paypal ke sistem pembayaran lain.
"Pembukaan sementara ini berlaku lima hari kerja. Mulai dari hari Senin sampai dengan jam 23.59 hari Jumat, karena ada perbedaan waktu jadi kita beri kesempatan masyarakat di waktu tersebut," tutur Samuel Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap dan Profil 10 Platform yang Diblokir Kominfo: Steam, Dota, Paypal, Hingga Amazon
Jika jangka waktu yang telah ditentukan habis dan belum ada perkembangan dari pihak Paypal, Kominfo akan mengambil langkah tegas.
"Nanti akan kita lihat kalau hari Jumat depan itu apakah ada recall, kalau tidak ada recall juga ya nanti mohon maaf kepada masyarakat, karena itu untuk menegakkan kedaulatan kita dan untuk membangun ekosistem digital dan ekonomi digital kita lebih kondusif, aman dan nyaman," terangnya.
Hingga pukul 07.00 WIB, Minggu (31/7/2022) Kominfo mencatat ada 5453 PSE. Dimana PSE tersebut ialah penyelenggara atau perusahaan yang memiliki aplikasi maupun platform.
Yang didaftarkan jumlahnya ada 9.039 PSE, dimana ada yang di-suspend karena dari datanya tidak valid atau tidak lengkap dan tidak sesuai itu sebanyak 63 platform dan yang diblokir ada 7 PSE.
"Hingga tadi pagi kami masih membuka satu yaitu Paypal, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan migrasi. Jadi sekarang ada enam," ungkap Samuel.
Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya
PayPal
PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai hari ini, 30 Juli 2022.
Bagi Anda yang sering belanja online di marketplace global, mungkin tidak asing dengan istilah PayPal. Sederhananya, PayPal adalah rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online.
PayPal merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online. PayPal memungkinkan pelanggan untuk membuat akun di platformnya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Bisa dikatakan, PayPal adalah salah satu pembayaran digital paling populer di dunia. Saat ini saja PayPal sudah memiliki lebih dari 400 juta pengguna aktif di seluruh dunia.
Di antara keunggulan dari PayPal adalah memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antar negara. Semua transaksi ini dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.
Artinya, dengan memiliki akun atau rekening PayPal, pengguna bisa melakukan transaksi lintas batas atau melakukan belanja online lewat e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.
PayPal adalah layanan pembayaran digital yang dianggap memiliki tingkat keamanan cukup baik dan terjamin jika dibandingkan dengan berbagai fasilitas serupa.
Sebagai informasi, PayPal adalah perusahaan layanan keuangan yang berbasis di California Amerika Serikat. Salah satu pendirinya yakni Elon Musk yang juga dikenal sebagai perintis mobil listrik Tesla.
Diblokir sejak kemarin
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.
Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.
Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:
1. Steam (PSE: Valve Corp)
2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
5. Amazon (PSE: Amazon Inc)
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)
8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)
9. Origin (PSE: Electronic Arts)
10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).