News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hargai Proses Advokasi, Aksi Lempar Botol Pipis ke Kominfo Batal Dilakukan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok massa bernama Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022). Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok itu berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau kencing. Aksi itu direncanakan siang nanti pada pukul 14.00 WIB. Undangan aksi itu disampaikan secara terbuka dan mengajak ke sejumlah pihak untuk ambil bagian dalam kegiatan itu.Poster itu juga disebar melalui unggahan di akun Instagram mereka, yakni @blokpolitikpelajar.

"Sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan. Sementara satu SSK," imbuhnya.

Terakhir, Komarudin mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sejatinya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Bila terjadi pelanggaran saat aksi tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

"Ya, Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-undang tentu akan kita tindak tegas," tutup Komarudin.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Setidaknya ada 8 layanan internet, game, dan platform distribusi game yang diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Di antaranya ada Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA) dan Xandr.com.

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini