"Sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan. Sementara satu SSK," imbuhnya.
Terakhir, Komarudin mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sejatinya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Bila terjadi pelanggaran saat aksi tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari
"Ya, Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-undang tentu akan kita tindak tegas," tutup Komarudin.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Setidaknya ada 8 layanan internet, game, dan platform distribusi game yang diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Di antaranya ada Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA) dan Xandr.com.
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.