Donald Trump Jadi Juru Selamat TikTok, Lobi Pengadilan AS Agar Tak Blokir Layanan ByteDance
Trump sendiri meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu divestasi hingga 19 Januari 2025.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden terpilih AS, Donald Trump Presiden tengah melobi Mahkamah Agung (MA) agar menunda rilisnya undang-undang pemblokiran akses platform TikTok di pasar AS.
Tak hanya itu Trump juga meminta pengadilan AS untuk tidak memaksa ByteDance menjual layanan TikTok.
Permintaan ini disampaikan Trump setelah pihaknya menggelar pertemuan tatap muka dengan perwakilan TikTok pada pekan lalu, mengutip dari Financial Times.
"Kita harus mulai berpikir karena, Anda tahu, kita sudah menggunakan TikTok, dan kita mendapat respons yang hebat dengan miliaran penayangan," kata Trump saat pidato di depan pendukungnya.
Baca juga: Mulai 2025 Aplikasi TikTok Dilarang Beroperasi, Disebut Melakukan Pencurian Data
"Mereka membawakan saya sebuah bagan, dan itu adalah sebuah rekor, dan sangat indah untuk dilihat, dan ketika saya melihatnya, saya berkata, 'Mungkin kita harus mempertahankan ini untuk sementara waktu'," lanjut Trump.
Trump, yang selama masa jabatan pertamanya pada 2017-2021 bersikeras untuk melarang TikTok dengan alasan keamanan nasional, namun kini ia mengambil langkah berbeda.
Dalam dokumen yang diajukan tim hukumnya, Trump meminta agar tenggat waktu divestasi TikTok ditunda guna memberikan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut secara politik.
Trump sendiri meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu divestasi hingga 19 Januari 2025.
Menurut D. John Sauer, pengacara langkah ini diambil memungkinkan pemerintahan Trump yang akan datang untuk mencari resolusi politik terhadap permasalahan tersebut.
"Presiden Trump tidak mengambil posisi apapun terkait substansi dasar sengketa ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang juga merupakan pilihan presiden terpilih untuk jabatan jaksa agung AS.
"Dia dengan hormat meminta pengadilan mempertimbangkan untuk menunda tenggat waktu dalam undang-undang divestasi hingga pengadilan memutuskan perkara ini, sehingga memberikan kesempatan bagi Pemerintahan Trump yang akan datang untuk mengejar penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan dalam kasus ini," tambahnya.
Tiktok Dilarang Beroperasi Mulai Tahun Depan
Diketahui sebelumnya, perusahaan induk TikTok, ByteDance dilarang beroperasi di Amerika Serikat (AS) mulai tahun depan. Keputusan tersebut diberlakukan usai ByteDance kalah dalam pengadilan banding AS.