Namun, khusus PayPal, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, platform pembayaran dan transaksi online akan melakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat.
"Kementerian Kominfo juga telah berhasil berkomunikasi dengan pihak PayPal. Pihak PayPal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat."
"Kami optimis PayPal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Dedy dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, PSE Lingkup Privat adalah penyelengggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat.
Dikutip dari aptika.kominfo.go.id, PSE Lingkup Privat dibagi dalam beberapa jenis.
Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Epic Games, dan Aplikasi Lainnya, Anggota DPR: Masih Bisa Diakses Pakai VPN
Adapun jenis layanan yang termasuk PSE Lingkup Privat yaitu:
- Marketplace dan toko online
- Payment Getway dan Fintech
- Layanan On-Demand Berbayar
- Media sosial dan platform komunikasi
- Search Engine atau mesin pencari
Sementara manfaat dari PSE Lingkup privat adalah:
- Agar teridentifikasi secara jelas oleh masyarakat dengan bukti tercatat dalam tanda daftar PSE di layanan.kominfo.go.id.
- Lebih dipercaya masyarakat terkait situs
- Membangun pemetaan ekosisten Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Sebagai bentuk tanda bukti bahwa situs yang bersangkutan telah terdaftar di Kominfo
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE
- Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE
- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)
Artikel lain terkait Platform Asing di Indonesia