TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri digital menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menyatakan, pihaknya sangat mendukung RUU PDP. Hal tersebut karena pelindungan data pribadi serta keamanan selama ini sudah menjadi pilar penting dari tata kelola bisnis OVO.
Ke depan implementasi dari aturan tersebut diharapkan dapat harmoni dengan aturan sektoral yang telah ada. Sehingga mendorong akselerasi implementasi RUU PDP.
"OVO berharap dapat terciptanya harmonisasi implementasi RUU PDP dengan beberapa peraturan sektoral yang telah ada, sehingga koordinasi lintas kementerian/lembaga dapat mendorong percepatan implementasi RUU PDP di masa depan dapat terwujud," kata Karaniya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/9/2022).
Karaniya menambahkan, dalam pelindung data pribadi pengguna, OVO sudah memiliki Data Privacy Office (DPO) sebagai unit kerja khusus di bidang pelindungan data pribadi.
Uni ini berfokus dalam kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi yang ada dan telah menerapkan berbagai langkah konkret untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Informasi Keamanan yang telah diterima OVO.
Baca juga: Marak Pembocoran Data Pribadi, Begini Respon APJII Hingga Pemerhati Keamanan Siber
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah menyampaikan bahwa kebocoran data yang marak terjadi saat ini disayangkan sudah dianggap sebagai permasalahan yang biasa. Padahal ada unsur keamanan dari data seseorang dari kebocoran tersebut.
Namun di sisi lain, kebocoran data yang terjadi juga sekaligus membangun masyarakat untuk peduli akan perlindungan data pribadinya. Maka menjadi hal yang penting bagi DPR untuk menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Tercatat kemarin Rabu (7/9) pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU PDP ini ke sidang paripurna untuk disahkan. Saat ini status RUU PDP sedang tahap harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang nantinya akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Undang-undang ini kalau nggak segera disahkan yang bahagia itu para hacker. Jadi kita upayakan sebisanya sekuat-kuatnya untuk bagaimana kita bisa melahirkan payung hukum yang jelas untuk mengatur secara spesifik terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Rizki.
Baca juga: Bjorka Kembali, Bocorkan Data Pribadi Diduga Milik Mahfud MD: Yakin Tak Ada Data Penting yang Bocor?
Menurutnya, RUU PDP menjadi awal titik balik dalam melindungi data pribadi masyarakat. Dengan demikian aturan tersebut akan menjadi payung hukum dari potensi kebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi.
"Menurut saya ini titik awal yang baik untuk ke depan, masyarakat kita bisa lebih aman terkait dengan perlindungan data pribadi tanpa menciderai kepentingan dari stakeholder lain," imbuhnya.
Ke depan diharapkan Undang-Undang tersebut dapat berjalan secara efektif, dimana hak subyek data bisa terpenuhi. Kemudian aturan turunan dari RUU PDP juga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder.
Laporan Reporter: Ratih Waseso | Sumber: Kontan