News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lindungi Data Pribadi Nasabah, BTN Siapkan Langkah Mitigasi: Bentuk Unit Kerja dan Edukasi Pegawai

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah.

Pelindungan kerahasiaan dan informasi data nasabah sesuai yang diamantkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Menurut Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Baca juga: Ini Strategi BTN Dukung Realisasi Program Tiga Juta Rumah di Era Pemerintahan Baru

Namun, juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasi perseroan.

Hal itu disampaikan Nixon dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

"BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari," kata Nixon dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (28/10/2024).

"Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” lanjutnya.

Ada dua langkah mitigasi yang disiapkan BTN.

Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022.

Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.

BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah.

Langkah itu tercermin melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Personal dan Manjakan Nasabah Lewat Livin’ by Mandiri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini