Kerja sama dan sharing session tersebut menjadi tanda bahwa BTN serius mengimplementasikan ketentuan UU PDP.
Termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN.
Nixon menilai sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness.
Selain itu, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers (sebutan untuk pegawai BTN).
"Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” ujar Nixon.
Kasus Pelanggaran Data Akibatkan Hilangnya Jutaan Informasi Nasabah
Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan bahwa arah bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser.
Industri mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital.
Perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam hal pelindungan data pribadi nasabah.
Salah satu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancaman siber.
Kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi (data breach).
"BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetap terlindungi,” kata Eko.
Berdasarkan data Forbes, pada 2023 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran data (data breach) secara global sebesar 72 persen sejak 2021.
Laporan IBM berjudul Cost of a Data Breach Report 2023 juga menunjukkan, biaya rata-rata di tingkat global dari sebuah pelanggaran data pada 2023 mencapai 4,45 juta dolar AS, meningkat 15 persen dibandingkan 2020.