Secara terbuka Bjorka juga menyebarkan data pribadi yang diduga milik sejumlah pejabat publik, dari mulai Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, sampai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Hingga kini, sosok Bjorka masih sangat misterius. Data Dalam akun Twitternya @bjorkanism yang kini telah disuspen, Bjorka menyebut bahwa aksinya tersebut adalah bentuk dedikasi pada kawannya yang berkebangsaan Indonesia di Warsawa, Polandia. Meski begitu, sejumlah pihak meyakini bahwa sosok Bjorka berasal dari Indonesia.
Baca juga: Besok DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut serangan hacker Bjorka tergolong intensitas rendah. Selain itu, infrastruktur informasi vital nasional masih berjalan baik meski sempat mendapatkan serangan siber.
Hinsa menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga klasifikasi serangan siber yang bisa melumpuhkan infrastruktur informasi vital nasional, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
“Kalau dilihat dari kategori atau klasifikasi serangan yang bersifat pencurian data itu masih intensitas rendah sebenarnya,” kata Hinsa.
Tanggung Jawab Siapa?
Saling lempar tanggung jawab antar-lembaga tampak dalam sejumlah kasus keamanan siber yang dipicu oleh Bjorka. Hingga saat ini juga masih belum jelas kebocoran data pribadi tersebut berasal dari mana? apakah operator telekomunikasi, kementerian/lembaga teknis terkait.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jadi sumber kebocoran dengan dalih tak pegang data itu, hal senada juga diutarakan operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Tidak boleh hanya salah-salahan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana," kata Menkominfo Johnny G Plate.
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi yang mengacu pada standar ISO 27001, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir
Terkait investigasi terhadap dugaan kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM tersebut, ATSI menyatakan tidak diketemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator.
Walau mengakui kecolongan dengan terjadinya adanya kebocoran data, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada data rahasia negara yang diretas.
“Belum ada rahasia negara yang bocor,” kata Mahfud.