*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha
*formulir info tambahan
*formulir persyaratan
*formulir pernyataan
- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak
Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak
3. Penyampaian formulir
- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.
- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email
- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)