News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

3. Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini