News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id

1. Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP

- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.

- Klik "daftar"

- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.

- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

2. Pengisian formulir NPWP online

- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.

- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:

*formulir wajib pajak

*formulir identitas diri

*formulir penghasilan utama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini