1. Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP
- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.
- Klik "daftar"
- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.
- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP
2. Pengisian formulir NPWP online
- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.
- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:
*formulir wajib pajak
*formulir identitas diri
*formulir penghasilan utama