TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022.
Nantinya siaran TV Analog akan beralih ke sistem siaran TV Digital.
Adapun informasi terkait penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diketahui dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Sebelumnya, diketahui bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo
Kesiapan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Ukuran kesiapan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09/2022).
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya."
"Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya."
"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Niken, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV
Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).
Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta.