Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan teknologi informasi sangat pesat terutama internet, menuntut penggunanya harus dilindungi dengan sistem penanggulangan kejahatan dunia maya.
Dengan demikian pengaksesan internet lebih aman dan nyaman.
Keamanan dalam konektivitas akan menjaga privasi user dan mengurangi risiko cybercrime dalam penggunaan internet sehari-hari.
Bruce Hanadi, Chief Information Security Officer SNC mengatakan, saat ini cybersecurity breach atau pembobolan keamanan siber dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun.
Baca juga: Update Data Para Korban Tanah Longsor di Kelurahan Kebon Kelapa Bogor
"Pembobolan keamanan ini tanpa pandang bulu, baik itu kepada instansi pemerintah maupun swasta dan lintas sektoral dari berbagai industri dan kasus ‘BJORKA’ membuktikan bahwa cybersecurity masih dipandang sebelah mata," kata Bruce Hanadi di sela-sela peluncuran Security and Connectivity (SNC) di Jakarta, Rabu (12/10/2022),
Bruce menerangkan, berdasarkan International Organization for Standardization, cybersecurity atau dikenal juga dengan Cyberspace Security sebagai upaya yang dilakukan dalam menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan juga ketersediaan (availability) dari cyberspace itu sendiri.
"Cybersecurity adalah sebuah langkah preventif yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka melindungi diri, khususnya sistem komputer dan jaringan internet dari serangan digital maupun berbagai macam akses terlarang atau illegal access," katanya.
Intan Rahayu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri (BSSN) mengatakan, BSSN, mewakili pemerintah Republik Indonesia sangat memperhatikan aspek keamanan siber baik untuk pengguna pemerintah, korporasi, ritel maupun masyarakat secara umum.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
"Telah disahkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang juga melengkapi UU ITE, maka ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melindungi pengguna siber dalam negeri, sekaligus memberantas kejahatan siber dengan memberikan hukuman pidana apabila terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang,' kata Intan.
Baca juga: Harga Bitcoin Jatuh Jelang Perilisan Data Inflasi Amerika Serikat
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengingatkan, tantangan keamanan siber di waktu mendatang bakal semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas.
Apalagi jika berkaca pada perkembangan beberapa waktu sebelumnya, sudah ada miliaran data yang bocor serta memberikan dampak yang semakin mengkhawatirkan.
"Sehingga memang sekarang ini waktu yang sangat krusial bagi penyelenggara sistem elektronik dan juga bagi layanan elektronik pemerintahan untuk bagaimana mereka bisa menjaga keamanan siber masing-masing institusinya, menjaga keamanan data masyarakat juga," ungkapnya.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi
Bruce Hanadi menambahkan, SNC memahami masalah kerahasiaan dan perlindungan data pengguna karena demi keberlangsungan usaha dan kepercayaan dari para stakeholder khususnya kepada nasabah atau klien sehingga menawarkan berbagai paket solusi keamanan siber yang dapat di customized sesuai kebutuhan pengguna," katanya.
"SNC hadir sebagai solusi komprehensif yang kami tawarkan untuk menjalankan satu Ecosystem dalam mengatur, mengoperasikan, memonitor serta menjaga sistem ICT di perusahaan pelanggan, khususnya dalam hubungannya antara konektivitas dengan cybersecurity itu sendiri," katanya.