6. Pilih kategori sesuai dengan aduan.
7. Isi diskripsi dan detail aduan dengan menambahkan keterangan lokasi aduan.
Seperti patokan alamat, NIK, No. KTP, No. Pelanggan, atau slip gaji.
8. Jika sudah selesai klik tanda centang pada pojok kanan atas dan konfirmasi aduan.
- Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem.
9. Selanjutnya kita tidak lanjut cepat dari Pemprov DKI Jakarta dari aplikasi JAKI.
Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.
Adapun cara mendaftar aplikasi JAKI mengutip dari jaki.jakarta.go.id, sebagai berikut.
1. Ketuk ikon ‘Profil’ pada pojok kanan bawah.
2. Pilih alamat email yang ingin didaftarkan.
3. Ketik username yang ingin digunakan.
4. Ketuk ‘Edit Profil’ untuk melengkapi data akun JAKI.
5. Terakhir, jangan lupa lakukan aktivasi akun JAKI di alamat email yang digunakan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Vaksin di Jakarta: PeduliLindungi dan JAKI
JAKI diproyeksikan sebagai city apps bagi warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.