TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat aduan di JAKI (Jakarta Kini).
JAKI adalah aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang miliki beragam kebutuhan untuk masyarakat.
Pada aplikasi JAKI terdapat fitur menarik, satu di antaranya adalah kanal pengaduan warga.
Warga DKI Jakarta dapat menyampaikan permasalahan yang ditemui, dan mengadukannya pada JAKI.
Model sistem pelaporan aduan dalam JAKI berbasis geo-tagging yang terintegrasi pada Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Aduan warga Jakarta akan masuk dalam kanal dalam aplikasi JAKI yaitu JakLapor.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemprov DKI Kembangkan Super-App JAKI dan Transformasi Digital
Lalu bagaimana cara membuat aduan di JAKI?
Simak langkah-langkah cara membuat aduan di JAKI dikutip dari jakarta.go.id berikut ini.
Cara membuat aduan di JAKI
1. Download melalui PlayStore atau AppStore, kemudian install.
2. Masuk ke aplikasi JAKI
3. Tekan tombol kamera yang ada di bagian tengah bawah.
4. Ambil foto masalah yang akan diadukan ke PemProv DKI Jakarta.
5. Unggah pada fitur JakLapor.