News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peralihan TV Analog ke Digital Tak Bisa Tuntas pada 2 November 2022, Ini Alasan Pemerintah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penghentian TV Analog ke digital. pemerintah menyatakan belum dapat menyelaraskan peralihan dari tv analog ke digital serentak se-Indonesia sesuai target sebagaimana amanat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yakni pada 2 November 2022.

Hal itu didasari agar tayangan televisi yang tersaji bisa lebih beragam dengan tampilan atau kualitas gambar yang jernih.

"Kami sekali lagi minta untuk segera memasang set top box di TV masing-masing sehingga pada saat 2 november nanti dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih berkualitas dan lebih banyak kanal-kanalnya," kata dia.

Baca juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek Batal Dimatikan Hari Ini, Diundur 2 November 2022

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam RI Mahfud MD menyatakan, sejatinya pemerintah sudah mengupayakan agar analog switch off ini bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh pada 2 November 2022.

Hanya saja, dimulainya akan dilakukan secara bertahap karena ada beberapa hal yang disiapkan termasuk perangkat STB tersebut.

Di mana dari keseluruhan pembagian STB itu baru sekitar 4,4 persen dilakukan oleh pemerintah dan penyelengara televisi swasta.

"Dimulai secara bertahap karena masih beberapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB. Tetapi STBnya itu pemerintah sudah menyelesaikan tv swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali. Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ucap Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini