TRIBUNNEWS.COM - Inilah wilayah yang akan dihentikan siaran TV analognya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog mulai tengah malam nanti.
Untuk bisa menikmati siaran TV, pengguna disarankan untuk berpindah ke siaran TV digital.
Siaran TV digital sendiri sebenarnya masih sama seperti siaran TV Analog, yang beda hanya adanya perangkat tambahan.
Hanya dengan menambahkan Set Top Box atau STB di TV, maka siaran televisi sudah menjadi digital.
Untuk diketahui, bagi perangkat TV yang sudah digital ready, hanya tinggal memindai atau scan ulang agar bisa mendapatkan siaran televisi.
Baca juga: Wilayah yang Masih Bisa Gunakan TV Analog, Simak Daftarnya di Sini!
Pemerintah sendiri telah menentukan daerah mana saja yang akan terkena penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
ASO ini masuk dalam UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam rilis yang diterima Tribunnews.
Mengutip Kompas, Johnny mengatakan bahwa terdapat 222 wilayah akan migrasi dari siaran analog ke digital.
Wilayah tersebut termasuk 9 wilayah di Jabodetabek dam 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.
Nah, untuk melihat wilayah mana saja yang akan dihentikan siaran televisi analog, bisa melalui link di bawah ini:
Wilayah yang Dimatikan Siaran TV Analog >>>
(Tribunnews.com, Renald)