Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Pimpinan WhatsApp di Meta, Will Cathcart menyatalah lebih memilih Pemerintah Inggris melarang hadirnya layanan pesan instan WhatsApp di negara itu ketimbang jika Whatsapp harus berkompromi memberikan akses kepada Pemerintah Inggris terhadap para pengguna Whatsapp.
Pernyataan tersebut muncul setelah RUU Keamanan Online diperkenalkan kembali di parlemen Inggris pada minggu lalu setelah penundaan selama lima bulan.
RUU Keamanan Online akan memaksa WhatsApp untuk mengkompromikan enkripsi end-to-endnya.
Fungsi enkripsi end-to-end adalah membuat pesan pribadi tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga bahkan WhatsApp sendiri.
"RUU tersebut menyediakan pemberitahuan teknologi yang mengharuskan penyedia komunikasi untuk mengambil enkripsi end-to-end untuk memecahkannya,' kata Cathcart pada Sabtu lalu.
Menurutnya adalah ini merupakan hal yang sulit karena pihaknya menawarkan produk global.
"Ini akan menjadi keputusan yang sangat sulit bagi kami untuk membuat perubahan di mana 100 persen pengguna kami harus menurunkan keamanan mereka," jelas Cathcart.
Ia menambahkan, Whatsapp lebih suka menghadapi risiko dipaksa keluar atau dilarang penggunaannya, dibandingkan mengurangi perlindungan privasinya.
Baca juga: WhatsApp Rilis Fitur Avatar, Pengguna Bisa Ubah Profil Pakai Karakter Animasi 3D
"Kami merasa pertukaran terbaik adalah menawarkan layanan yang aman untuk semua orang yang memiliki akses ke sana, dan menerima bahwa di beberapa negara kami akan dilarang," tegas Cathcart.
Dikutip dari Russia Today, Senin (12/12/2022), RUU Keamanan Online kali pertama kali diusulkan oleh mantan Perdana Menteri (PM) Theresa May pada 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa Undang-undang itu diperlukan untuk melacak teroris dan pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca juga: WhatsApp Segera Rilis Fitur Kirim Pesan ke Nomor Sendiri untuk Pengguna Android dan iPhone
Dalam sebuah pernyataan kepada media Inggris, seorang Juru bicara pemerintah mengatakan bahwa 'enkripsi end-to-end tidak dapat dibiarkan menghambat upaya untuk menangkap pelaku kejahatan paling serius'.
Menurut situs web pemerintah Inggris, 'sebagai upaya terakhir', RUU itu akan memungkinkan regulator telekomunikasi Ofcom memaksa platform untuk 'menggunakan teknologi yang sangat akurat untuk memindai saluran publik dan swasta demi materi pelecehan seksual terhadap anak'.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp: Bisa Kirim Chat ke Nomor Sendiri, Berikut Caranya
Sejauh ini, WhatsApp telah dilarang atau dibatasi penggunaannya di China, Korea Utara (Korut), Iran, Suriah, Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA).
Baca tanpa iklan