News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Diblokir, India Tuding 14 Aplikasi Seluler Ini Dipakai untuk Kegiatan Teror

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah India membekukan 14 aplikasi seluler yang dituding dipakai untuk aksi terorisme.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Pemerintah India telah memblokir 14 aplikasi seluler setelah badan intelijen India melaporkan bahwa puluhan aplikasi tersebut digunakan oleh teroris di Kashmir untuk berkomunikasi dengan pendukung mereka dan menyebarkan propaganda teror.

Langkah pemblokiran itu sesuai dengan Pasal 69A undang-undang Teknologi Informasi (TI) India, yang mengizinkan pemerintah untuk memblokir akses ke informasi apa pun yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Belasan aplikasi yang diblokir oleh pemerintah India tersebut ternyata juga tidak memiliki perwakilan di India, sehingga sulit untuk melacak aktivitas yang terjadi di aplikasi tersebut.

Puluhan aplikasi yang diblokir Pemerintah India per 1 Mei 2023, termasuk aplikasi perpesanan dan obrolan populer seperti IMO, Element, dan Threema, serta aplikasi berbagi file dan penyimpanan seperti Mediafire.

Larangan tersebut juga mencakup aplikasi yang menawarkan enkripsi end-to-end, seperti Enigma, Wickrme, dan Crypviser, yang populer di kalangan pendukung privasi.

Berikut keempat belas aplikasi yang diblokir Pemerintah India:

- Crypviser

- Enigma

- Safeswiss

- Wickrme

- Mediafire

- Briar

- BChat

- Nandbox

- Conion

- IMO

- Element

- Second line

- Zangi

- Threema

Sebelumnya, Pemerintah India juga telah membekukan 59 aplikasi seluler pada Juni 2020, 118 aplikasi termasuk PUBG Mobile pada September 2020, 43 aplikasi termasuk AliExpress pada November 2020, dan 54 aplikasi termasuk Free Fire Garena yang didukung Tencent pada Februari 2022.

Baca juga: Apple Lepas Layanan Kripto, Aplikasi Whitepaper Bitcoin Resmi Dihapus dari MacOS

Larangan pada aplikasi ini juga dibuat berdasarkan Pasal 69A undang-undang TI, dengan pemerintah mengutip masalah keamanan nasional dan ancaman terhadap ketertiban umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini