TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel.
Registrasi kartu Telkomsel ini bagi pengguna baru yang ingin menggunakan layanan telekomunikasi Telkomsel.
Telkomsel merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan telekomuikasi selular berbasis GSM.
Sedangkan, Telkomsel sendiri merupakan singkatan dari Telekomunikasi Seluler.
Diketahui, registrasi kartu Tri atau 3 ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar.
Baca juga: Telkomsel Rampungkan Upgrade Jaringan 3G ke 4G di 504 Kabupaten/Kota
Dikutip dari laman Telkomsel, registrasi kartu Telkomsel ini dapat dilakukan dengan tiga cara yakni melalui telepon, SMS, maupun kode USSD.
1. Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Telepon
- Buka menu panggilan pada HP pengguna;
- Ketik dan hubungi '188' yang merupakan Call Center Telkomsel;
- Kemudian, pengguna meminta untuk disambungkan ke bagian customer service Telkomsel;
Pengguna menginformasikan ke customer bahwa ingin registrasi kartu Telkomsel.
- Kemudian, pengguna dapat mengikuti instruksi yang diberikan.
2. Registrasi Kartu Telkomsel Melalui SMS