News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APJII Dukung Pemerintah dalam Tingkatkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perlindungan Data Pribadi

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kami berharap Menkominfo dan Wamen Kominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribadi. Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif.

Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor.

Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker BreachForums.

Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden.

Tugas untuk membuat PP PDP menurut Arif merupakan tugas dari Kemenkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif. APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," pungkas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini