News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2023 Melalui Mobile JKN: Siapkan Kartu JKN-KIS, KK, Surat Domisili

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobil JKN, tanpa perlu mengantre ke kantor cabang.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis dan mudah ubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Berbagai inovasi kini mulai dihadirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses atau menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Termasuk memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk memindahkan lokasi faskes secara online.

Apabila faskes yang telah tercantum di kartu JKN-KIS faskes terlalu jauh dari rumah.

Atau faskes tidak memiliki sejumlah fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan peserta.

Mengutip dari laman resmi bpjskesehatan.go.id, faskes BPJS Kesehatan sendiri dibagi menjadi beberapa tingkatan.

Di antaranya tingkat 1 yang meliputi puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D.

Kemudian tingkat 2 yang merupakan tempat pelayanan lanjutan setelah pasien diberikan rujukan dari kunjungan ke faskes tingkat 1, dan terakhir yaitu tingkat lanjutan.

Meski lokasi faskes BPJS Kesehatan dapat diubah, namun pindah fakses hanya bisa dilakukan antar sesama faskes tingkat pertama (FKTP).

Yaitu puskesmas, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Berikut syarat yang harus di persiapkan ketika peserta akan pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.

- Kartu Keluarga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini