TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis dan mudah ubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berbagai inovasi kini mulai dihadirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses atau menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Termasuk memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk memindahkan lokasi faskes secara online.
Apabila faskes yang telah tercantum di kartu JKN-KIS faskes terlalu jauh dari rumah.
Atau faskes tidak memiliki sejumlah fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
Mengutip dari laman resmi bpjskesehatan.go.id, faskes BPJS Kesehatan sendiri dibagi menjadi beberapa tingkatan.
Di antaranya tingkat 1 yang meliputi puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D.
Kemudian tingkat 2 yang merupakan tempat pelayanan lanjutan setelah pasien diberikan rujukan dari kunjungan ke faskes tingkat 1, dan terakhir yaitu tingkat lanjutan.
Meski lokasi faskes BPJS Kesehatan dapat diubah, namun pindah fakses hanya bisa dilakukan antar sesama faskes tingkat pertama (FKTP).
Yaitu puskesmas, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Berikut syarat yang harus di persiapkan ketika peserta akan pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.