News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp353 Miliar, Pengamat Sebut Pemerintah Jangan Main-main

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ditunjukkan saat ungkap perkara kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak main-main terkait adanya kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur ICT Institute, Heru Sutadi mengungkapkan, pelanggaran ini berdampak merugikan negara dan secara rupiah jumlahnya tak sedikit.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

Baca juga: Saat Agus Gumiwang Minta Polisi Usut Kasus Pelanggaran IMEI Secara Adil, Sebut Ada Empat Institusi

Para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).

CEIR sendiri merupakan basis data yang menyimpan nomor IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia.

"Ini bukan persoalan main-main. Karena apa? Ada kerugian negara yang cukup besar dengan upaya ilegal akses dalam sistem CEIR," ucap Heru kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).

Kejahatan penggelapan IMEI merugikan negara melebihi Rp353 miliar. Kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IMEI dihitung berdasarkan pajak dan bea yang tidak dipungut.

Kerugian ini berasal dari 190 ribu lebih unit ponsel yang didaftarkan ke CEIR tanpa lewat persetujuan Kemenkominfo.

Heru mengungkapkan, persoalan ini harus diselidiki secara mendalam.

Menurutnya, ketika seseorang memasuki sistem CEIR ada kemungkinan sistem tersebut lemah.

Atau ada kemungkinan lain, yakni sistem tersebut sengaja diretas dan dipergunakan untuk hal-hal ilegal.

Ia juga membeberkan, kebutuhan ponsel di Indonesia berkisar antara 100 juta unit di setiap tahunnya.

Untuk itu, Heru menegaskan bahwa tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Jika tidak, potensi untuk kerugian negara akan semakin besar.

"Harus didalami dan diselidiki lebih jauh. Kalau ada pihak-pihak siapapun yang menjadi bagian ilegal CEIR, ini harus diproses secara hukum," papar Heru.

"Ada unsur kerugian negara yang sangat besar. Dan kontra produktif dengan pemerintah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini