Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat (AS) resmi melarang pegawai pemerintahan menggunakan aplikasi TikTok dengan alasan masalah keamanan.
Aplikasi berbagi video pendek tersebut menghadapi tekanan yang semakin meningkat dari anggota parlemen AS untuk larangan pemakaian secara nasional karena kekhawatiran tentang kemungkinan pengaruh Pemerintah China.
“TikTok menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota," kata Eric Adams, administrasi Walikota New York dalam sebuah pernyataan, Rabu (16/8/2023).
Perangkat pemerintah diharuskan menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadinya dalam waktu 30 hari ke depan.
Jika masih ditemukan aplikasi tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota New York telah menyiapkan sanksi untuk pegawainya.
Sementara itu, pejabat tinggi keamanan AS termasuk Direktur FBI Christopher Wray dan Direktur CIA William Burns juga berpendapat bahwa TikTok dapat menimbulkan ancaman keamanan.
“Pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk mengontrol perangkat lunak pada jutaan perangkat dan mendorong narasi untuk memecah belah orang Amerika,” kata Wray.
Baca juga: YouTuber Inggris Yang Top di Jepang Malahan Stres Kalau Pakai TikTok
Pada 2020, Mantan Presiden AS Donald Trump berusaha untuk melarang unduhan baru TikTok, tetapi serangkaian keputusan itu telah dicabut oleh pengadilan setempat.
Baca juga: Terdampak Masalah Keamanan, Gubernur Maryland Larang Pegawai di Instansi Pemerintahan Gunakan TikTok
Menanggapi pelarangan itu, TikTok mengatakan pihaknya tidak akan membagikan data pengguna AS dengan pemerintah China dan telah mengambil langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok.