"Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan," ujar Semuel.
Nantinya, setelah PP dan Perpresnya rampung, akan menjadi payung hukum serta terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.
Masyarakat pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini sebelum akhirnya akan dikenakan denda bagi para pelanggar UU ini.
"Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," kata Semuel.
Baca tanpa iklan