News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kemkominfo Blokir 2.000 Konten Judi Online Setiap Bulan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap dalam sebulan bisa memblokir 2.000 konten judi online.

"Itu dalam sebulan kita bisa blokir sampai 2.000 konten judi online, baik yang berupa website portal, maupun yang berupa konten di media sosial," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Terbaru, sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo menyatakan telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Bongkar Judi Online Auto88 di Bali, 11 Orang Ditangkap

Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online.

Konten-konter tersebut tersebar pada berbagai situs, platform sharing content, dan media sosial.

Usman mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama, total pemutusan akses situs dan takedown konten judi online oleh Kemenkominfo bisa mencapai satu juta.

"Mungkin di dalam waktu tidak terlalu lama bisa satu juta lewat nih. Kalau sebulan bisa 2.000, ya begitu," katanya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia sedang darurat judi online.

Terlebih, saat ini para pelaku judi online sudah berani untuk mempromosikannya secara terang-terangan.

"Pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Ia memastikan Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.

Budi mengajak pihak dan elemen masyarakat bahu membahu memberantas judi online ini.

"Kita darurat judi online. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," ujarnya.

Judi Online Bikin Penggunanya Berisiko Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan judi online adalah kejahatan transaksional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini