TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.
Social e-commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop.
Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sosial media TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.
Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja nantinya, juga pada social media lain yang melakukan transaksi jual beli.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Sepakat dengan Menkominfo Budi Arie, ADKI Minta TikTok Edukasi UMKM Sampai ke Desa
Zulkifli mengatakan, aturan mengenai hal ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini.
"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulhas.
Zulkifli menegaskan, dalam aturan yang bakal diteken itu juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.
Alasan Dilarang