Zulkifli menuturkan, alasan keputusan ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Ia menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
UMKM Kena Imbas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa social e-commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi, Sabtu (23/9/2023).
UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar."
"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e-commerce bakal dirinci.
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.
Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Taufik Ismail)