News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersandung UU Parlemen UE, Elon Musk Ancam Hapus Platform X Dari Eropa

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elon Musk, pemilik platform X tengah mempertimbangkan rencana untuk menghapus layanan media sosial besutannya dari Eropa, hal tersebut diungkap usai platform X yang sebelumnya bernama Twitter ini tersandung masalah hukum Uni Eropa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Elon Musk, pemilik platform X tengah mempertimbangkan rencana untuk menghapus layanan media sosial besutannya dari Eropa, hal tersebut diungkap usai platform X yang sebelumnya bernama Twitter ini tersandung masalah hukum Uni Eropa.

“Musk telah membahas rencana untuk angkat kaki dan menghapus ketersediaan aplikasi di wilayah tersebut,” kata seseorang yang akrab dengan perusahaan tersebut kepada publikasi tersebut, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Musk tak mengungkap lebih lanjut terkait kapan platform X akan dihapus dari Eropa, namun apabila rencana tersebut benar – benar direalisasikan maka ratusan juta penduduk terancam tak dapat lagi mengakses platform X.

Baca juga: Elon Musk Olok-olok Zelensky: Unggah Foto Pria Stres yang Mengemis Bantuan Satu Miliar Dolar

Tak hanya Elon Musk, Bos Meta Mark Zuckerberg sempat berencana untuk mematok tarif berbayar sekitar 14 dolar AS kepada pengguna Instagram dan Facebook di wilayah Eropa.

Penetapan tarif ini dilakukan lantaran dampak dari pengetatan yang dilakukan para parlemen Uni Eropa lewat Undang-Undang (UU) layanan digital atau Digital Services Act (DSA)

Hadirnya UU ini, membuat perusahaan-perusahaan digital besar dunia yang beroperasi di Eropa wajib menghapus semua ujaran kebencian, penjualan barang palsu hingga informasi palsu yang dituliskan pengguna di sosial media mereka dalam waktu 24 jam.

Tak hanya itu UU DSA juga melarang iklan online yang berbau politik, orientasi seksual, dan etnis. Apabila perusahaan digital melanggar dan tidak melaksanakan UU, maka bisa pejabat Eropa diizinkan untuk mengenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan secara global perusahaan digital yang melanggar.

Aturan baru ini awalnya dimaksudkan untuk mencegah penyebaran konten berbahaya, serta melindungi masyarakat dari penargetan data internal.

Namun pasca kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Agustus kemarin, sejumlah media sosial seperti Platform X, Meta hingga Tiktok terancam dikenai denda miliaran dolar AS Meta karena dinilai belum cukup dalam mengatasi penyebaran disinformasi.

Baca juga: UE: Platform X Milik Elon Musk adalah Sumber Disinformasi Terbesar

Alasan tersebut yang kemudian mendorong Elon Musk untuk angkat kaki dari Eropa, mengingat selama setahun terakhir pendapatan iklan platform X terus mengalami pukulan dan amblas 50 persen hingga Musk terpaksa menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan staf serta menutup sejumlah kantor cabang Twitter lantaran perusahaan gagal membayarkan tagihan beban utang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini