TRIBUNNEWS.COM - Telkomsel memberikan layanan perpanjangan masa aktif bagi pengguna kartu PraBayar.
Pengguna dapat membeli masa aktif Telkomsel baik saat kartu masih aktif maupun setelah dalam masa tenggang.
Jika pengguna membeli masa aktif saat kartu masih aktif, maka masa berlakunya terhitung sejak tanggal aktif terakhir pada kartu.
Sementara jika pengguna membeli masa aktif saat kartu dalam masa tenggang, maka masa berlaku terhitung sejak tanggal pembelian.
Mengutip laman resminya, pengguna Telkomsel dapat membeli masa aktif melalui Kode UMB dan aplikasi MyTelkomsel.
Cara Beli Masa Aktif Telkomsel
1. Via Kode UMB *500*05#
- Akses *500*05#.
- Pilih masa aktif yang diinginkan.
- Pilih nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, atau 7.
- Balas dengan “1. Ya” untuk konfirmasi transaksi.
2. Via Kode UMB *888#
- Akses *888#.
- Pilih “2. Beli Masa Aktif”.
- Pilih masa aktif yang diinginkan.
- Pilih nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, atau 7.
- Balas dengan “1. Ya” untuk konfirmasi transaksi.
3. Via Aplikasi MyTelkomsel
- Buka aplikasi MyTelkomsel di HP mu.
- Pilih halaman “Belanja”.
- Pilih kategori “Internet”.
- Pilih “Perpanjangan Masa Aktif”.
- Konfirmasi transaksi Anda.
Sebagai informasi, pengguna juga dapat membeli masa aktif melalui outlet Telkomsel, GraPARI, dan Call Center 188.
Harga Pembelian Masa Aktif Telkomsel
Berikut ini harga untuk pembelian masa aktif Telkomsel:
- 5 hari/Rp2.500
- 10 hari/Rp4.000
- 15 hari/Rp6.000
- 30 hari/Rp14.000
- 90 hari/Rp33.000
- 180 hari/Rp62.000
- 360 hari/Rp115.000
Baca juga: 3 Cara Kirim Pulsa Telkomsel, Lewat Aplikasi MyTelkomsel dan Kode UMB
Beri Masa Aktif untuk Sesama Pengguna
Pengguna Telkomsel juga dapat memberikan perpanjangan masa aktif ke sesama pelanggan PraBayar, berikut caranya:
1. Via UMB *500*05#
- Pilih menu “Gift”.
- Pilih Masa Aktif yang ingin dikirimkan.
- Masukkan nomor tujuan.
- Pilih “Ya” untuk mengkonfirmasi.
2. Via aplikasi MyTelkomsel
- Pilih menu “Kirim Hadiah”.
- Masukkan nomor penerima Perpanjangan Masa Aktif.
- Pilih “Internet”.
- Konfirmasi pembelian.
- Dapatkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Masukkan OTP.
- Pemberian Perpanjangan Masa Aktif telah sukses.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)