Beberapa poin penting tentang wacana pembentukan DMS dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
“Wacana pembentukan DMS merupakan respon positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO (organisasi masyarakat sipil) dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO,” ucap Budi Arie.
Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya.
Jika memang tebentuk, Menkominfo bilang bahwa DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.
Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.
“Apabila terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” tegasnya.
Tawaran pembentukan DMS dari UNESCO itu merupakan salah satu usulan dalam menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan kerisauan di berbagai negara dalam aspek ekonomi.
Budi Arie menyerukan bahwa Eropa dan Amerika juga sudah risau dengan sosial media.
Dalam aktivitas ekonomi di platform media sosial, disrupsi e-commerce yang kini berkembang cukup pesat seperti maraknya praktik jual beli online lewat media sosial atau social commerce (S-Commerce).
Kehadiran Dewan Media Sosial dengan pelibatan masyarakat dari berbagai unsur dan ekosistem akan menjadi perhatian pemerintah agar ruang digital saling dikontrol oleh berbagai pihak.