News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Judi Online. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform X dan Telegram terancam diblokir apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu terkait banyaknya konten judi online dan pornografi atas laporan dari masyarakat.

Semuel menuturkan pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.

“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya

Dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya.

Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.

Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak.

Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.

“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel.

Pusat Bantuan X memang mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.

Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.

Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.

“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.

Bentuk Satgas Pemberatasan Judi Online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

  • Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
  • Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
  • Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini