Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati telematika Roy Suryo menilai pemerintah tidak terbuka dalam penanganan tumbangnya server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya yang terjadi sejak Kamis (20/6/2024) pekan lalu.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak berani menjelaskan penyebab tumbangnya PDNS dari awal.
“Kita harus apresiasi apa yang sudah dilakukan tetapi 44 kementerian/lembaga yang katanya sudah pulih itu tidak transparan disampaikan bukan hanya itu saja imigrasi, kemenko marves, sertifikasi halal,” kata Roy dikutip dari Instagram, Kamis (27/6/2024).
Roy menegaskan total ada 222 website pemerintahan, kementerian/lembaga yang terkena serangan ransomware.
“Pemerintah seharusnya transparan karena ini dari uang pajak masyarakat untuk membangunnya (server PDNS),” urainya.
Dia mendorong agar aparat penegak hukum maupun penyidik Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) agar masuk memeriksa apakah server yang digunakan sudah sesuai standar.
Roy menyayangkan penggunaan windows defender untuk sebuah pusat data nasional. Apabila itu benar, tidak heran server PDNS sangat mudah diretas.
“Mendengar windows defender itu kan untuk personal computer (PC) atau perseorangan, kalaupun untuk kantor okelah tapi untuk small office bukan dipakai untuk kemanan negara,” tutur Roy.
Baca juga: Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang Tetap Lanjut Meski Ada Serangan Ransomware
Seharusnya, keamanan server PDNS sesuai ISO 27001 tier 4.
Roy juga melayangkan kritik keras kepada ahli IT asal Bandung dengan inisial YDNA. YDNA, kata Roy, termasuk salah satu perancing Sistem Rekapitulasi Pemilu (Si Rekap).
Baca juga: Garuda: Gangguan Layanan Imigrasi di Bandara Bikin Penerbangan Internasional Delay
“Pantas Sirekap kemarin sangat tidak bagus ada banyak data yang sempat ditaruh di Alibaba. YDNA malah menyarankan melakukan negosasi dengan peretas ini pikiran yang salah, dia harus diperiksa nanti uang kita 8 juta dolar AS pasti akan hangus,” ungkap Roy.
“Kalau kita ikut sandra itu kita harus bayar dengan crypto currency dan harus mengikuti permintaan si peretas,” tambahnya.