NI = 15.559.000 + 1.167.000 = 16.726.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI
PPN = 11 persen x 16.726.000 = 1.839.860, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.840.000
Total tagihan menjadi BM + PPN = 1.167.000 + 1.840.000 = 3.007.000
Dengan perhitungan ini series iPhone 16 termurah yang dibanderol 1.299 dolar AS atau Rp 15,3 jutaan, jika masuk ke Indonesia bea dan pajaknya mencapai Rp 3.007.000.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
BERITA REKOMENDASI